
MCNews.Blog.Temuan BPK RI Di Tindak
Lanjuti Inspektorat Tulang
Bawang. MCNews.Blog |
Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui Inspektorat telah melakukan
pemanggilan ke pihak Sekretariat Dewan dan DP2KAD. Panggilan tersebut menindak lanjuti
rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia perwakilan
Provnsi Lampung tahun anggaran 2017 yang di duga terdapat temuan atas kerugian Negara di
Kabupaten Tulang Bawang.
Permasalahan tersebut disikapi serius oleh Bupati Tulang Bawang,Terlihat Melalui Surat No.700/
445/ III.C/TB/VI/2018 tertanggal 25 juni 2018 yang langsung ditandatangani. Di dalam inti surat itu
diperintahkan kepada instansi terkait untuk segera ditindak lanjuti temuan dan menyampaikan
hasilnya kepada (BPK RI) perwakilan provinsi lampung Melalui Inspektorat Kabupaten Tulang
Bawang Selambat lambatnya 15 hari setelah surat diterima dengan dilengkapi bukti tindak lanjut
sesuai rekomendasi.
Menindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI dengan Nomor :
18C/LHP/XVIII.BLP/05/2018. Pada Sekretariat Dewan Kabupaten Tulang Bawang,langsung di
tanggapi oleh Inspektorat Kabupaten tulang Bawang. Namun sayangnya Kepala inspektorat sedang
dinas luar mendampingi Bupati.
Sementara itu, Irban 4 Tony Goeslow mewakili Kepala inspektorat mengatakan,temuan tersebut
sudah di lakukan pemanggilan kepada pihak terkait,”kami sudah melakukan panggilan, mulai dari
hari senin (01/10), di tujukan untuk sekwan, kabag keuangan, UKK, dan bendahara, yang nanti nya
akan di tanda tangani oleh sekda.itu sebelum naiknya berita,saya baru liat kemarin nya berita,”
ujarnya, rabu, 03/10/2018.
Saat di pertanyakan lebih jauh terkait peraihan gelar WTP, atau WDP,
dirinya pun mengatakan,
“itu bukan kewenangan saya bang, jadi nanti bisa langsung konfirmasi ke atas.
Tapi yang pastinya itu pemanggilan dari bagian tindak lanjut, berdasarkan temuan BPK, terus batas
waktu panggilan itu sampai dengan 60 hari, kalo soal 15 hari saya belum bisa jawab, ya mungkin
ada langkah-langkah lainnya nanti.
Selanjutnya nanti juga ada panggilan yang ketiga langsung dari pak sekda,insallah hari senin besok
konsep akan mulai dinaikan di bagian tindak lanjut, terkait penemuan auditor eksternal.”tambahnya.
Disisi lain,Safril Korwil Lsm Nawacita Provinsi Lampung mengungkapkan,“adanya Temuan hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dinyatakan selesai dan di saran/rekomendasikan telah
ditindaklanjuti secara nyata hingga tuntas oleh pihak entitas yang diperiksa, sehingga diharapkan
dapat memperbaiki pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pada entitas yang
bersangkutan”.“Misalnya, suatu temuan pemeriksaan memuat saran/rekomendasi mengenai
Penagihan atas kelebihan bayar atau denda yang belum dipungut dan hasil penagihan/ pemungutan
harus disetor ke Kas Negara/Daerah, maka temuan pemeriksaan tersebut dinyatakan selesai jika
entitas yang bersangkutan telah menyetor seluruh penagihan/pemungutannya ke Kas
Negara/Daerah dan BPK telah menerima bukti setor tersebut. Sebaliknya, apabila bukti tindak lanjut
tidak diterima dan/atau baru diterima sebagian, maka temuan pemeriksaan yang bersangkutan
dinyatakan belum selesai ditindak lanjuti.” Terangnya.
Terakhir safril menyampaikan”Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah kegiatan dan/atau keputusan
yang dilakukan oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan/atau pihak lain yang kompeten untuk
melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan. Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK wajib dilakukan
oleh pimpinan entitas yang diperiksa dan wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK
tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah Oktober 3, 2018 2/2
Temuan BPK RI Di Tindak
Lanjuti Inspektorat Tulang
Bawang. laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya BPK menela’ah jawaban atau penjelasan yang
diterima dari pejabat yang diperiksa dan/atau atasannya untuk menentukan apakah tindak lanjut
telah dilakukan”. tutupnya(Darma)
#Dangmacaxmacax


